Selasa, 21 April 2015

Cara Mengganti Sholat yang Pernah Ditinggal

Meski para ulama hampir seluruhnya sepakat tentang kewajiban mengganti shalat fardhu yang ditinggalkan di masa lalu, namun kalau bicara tentang bagaimana teknis dalam mengerjakannya, memang mengundang khilafiyah.


Mengapa teknis shalat qadha' ini masih terbilang khilafiyah?
Penjelasannya sederhana saja, yaitu karena memang tidak ada contoh cara mengganti shalat yang ditinggalkan itu di masa Rasulullah SAW, atau juga di masa shahabat, bahkan juga tidak kita temukan dari masa tabi'in dan generasi salaf berikutnya.

Mengapa tidak ada contohnya?
Karena cerita orang sudah baligh tapi tidak shalat itu memang tidak pernah di masa Rasulullah SAW dahulu. Boro-boro meninggalkan shalat, lha wong cuma nggak ikut shalat berjamaah ke masjid saja, beliau SAW sampai mengancam mau membakar rumahnya.

Maka wajar kalau kita memang tidak menemukan contoh bagaimana tata cara mengganti shalat yang tidak dikerjakan sampai setahun lamanya. Kalau sampai terjadi, pasti orang itu sudah dihukum dengan sangat keras, sampai mau shalat.

Kalau ada orang yang sampai tidak shalat sampai setahun, kejadiannya cuma di negeri kita sekarang ini saja. Lantaran umat Islam di negeri kita ini rata-rata memeluk agama Islam sekedar berdasarkan keturunan saja, asal KTP-nya tertulis beragama Islam. Sementara dari sisi pengamalan dan pelaksanaan, terus terang kita masih harus mengurut dada.

Coba kita perhatikan pada waktu sore hari saat jam pulang kantor, Jakarta dan sekitarnya penuh dengan kendaraan yang macet total berjam-jam. Ketika kumandang adzan Maghrib terdengar, coba hitung berapa dari mereka yang kemudian masuk ke masjid untuk shalat, dan berapa yang tetap asyik dengan kemacetan mereka.

Tanpa harus bersu'uzdhan, tetapi faktanya kita menemukan lebih banyak yang tidak shalat ketimbang yang shalat. Padahal waktu shalat Maghrib itu sangat terbatas. Mungkin sebagian mereka yang tidak shalat berasalan, toh nanti bisa dijamak di rumah, jadi tidak apa-apa kalau pas waktu macet tidak shalat.

Yang terasa sakit di dada kalau mendengar alasan itu dari mereka yang sebenarnya orang baik, shalih, bahkan rajin mengaji dan hadir di majelis taklim. Kok bisa-bisanya macet membolehkan shalat Maghrib dijamak dengan Isya' di rumah. Ilmu dari mana yang dipelajarinya? Siapa yang mengajarkan ilmu sesat seperti ini?

Tetapi itulah Indonesia dengan rakyatnya yang 83% muslim, mereka nyaris tidak tahu bahwa shalat itu wajib dan kalau ditinggalkan wajib untuk diganti. Sehingga kalau saya perkirakan, jangan-jangan kasus dimana ada orang Islam tapi tidak shalat selama bertahun-tahun itu bukan cuma satu atau dua kasus, tetapi jangan-jangan semuanya begitu.

Betapa rusaknya pemahaman agama kita kalau demikian faktanya. Dan itu masih diperparah dengan fatwa yang membolehkan orang tidak perlu mengganti, cukup dengan memperbanyak shalat sunnah dan sedekah. Maka lengkap lah sudah permasalahan.
Ijitihad Dalam Teknis Mengganti Shalat

Sebagian ulama menjelaskan bahwa meski shalat sudah lama ditinggalkan, namun bukan berarti kita sudah terlepas dari beban kewajiban untuk mengerjakannya. Tidak demikian. Yang benar adalah bahwa nanti di akhirat kita akan tetap dimintai pertanggung-jawaban atas shalat yang pernah kita tinggalkan.

Jadi prinsipnya shalat itu tetap harus diganti. Adapun masalah waktunya, karena sudah terlewat, maka sudah tidak lagi terikat dengan waktu aslinya.

Coba perhatikan, ketika Rasulullah SAW tanpa sengaja meninggalkan shalat shubuh bersama para shahabat beliau lantaran ketiduran, kapan kah beliau menggantinya? Apakah menunggu keesokan harinya biar jatuhnya pas waktu shubuh juga?

Ternyata tidak demikian. Beliau dan para shahabat shalat shubuh begitu bangun dari tidur, yang pada saat itu matahari sudah terbit. Artinya, waktunya bukan lagi waktu shubuh, tetapi sudah masuk waktu dhuha'. Bahkan beliau mengatakan bahwa siapa yang lupa mengerjakan shalat, maka segeralah dia shalat begitu ingat.

Oleh karena itu tidak ada ketentuan untuk mengganti shalat yang terlewat itu harus dikerjakan pada waktu shalat tertentu, sesuai dengan waktu shalat aslinya. Silahkan saja mengganti shalat shubuh di waktu dhuha', atau waktu Dzhuhur, Ashar, Maghrib, Isya atau kapan pun. Yang penting shalat itu harus diganti.

Cuma kalau mengganti shalat itu juga harus tahu, berapa jumlah shalat yang ditinggalkan agar kita tahu juga berapa kali shalat yang harus dilakukan untuk penggantian. Misalnya ada orang pernah selama setahun penuh tidak shalat lima waktu, maka kita bisa perkirakan bahwa dalam setahun itu ada 365 hari. Maka untuk mengganti shalatnya, ya kita lakukan sebanyak jumlah hari yang kita tinggalkan.

Ada beberapa cara yang bisa dilakukan, walau pun tidak ada dasar haditsnya :

Cara Pertama : Menggabung Lima Shalat Dalam Satu Paket
Maksudnya kita shalat lima kali, yaitu Dzhuhur dulu 4 rakaat hingga salam. Selesai itu kemudian kita shalat Ashar 4 rakat kemudian salam. Selesai itu kemudian kita shalat Maghrib 3 rakat kemudian salam. Selesai itu kemudian kita shalat Isya' 4 rakat kemudian salam. Dan terakhir kita shalat 2 rakat shubuh hingga. Ini bisa kita kerjakan dalam satu rangkaian.
Dan tidak tertutup kemungkinan kita kerjakan dalam sehari tidak hanya satu paket, tetapi boleh saja dua paket, tiga paket atau terserah kita.

Ada juga yang mencicilnya dalam sehari semalam 5 paket. Begitu selesai shalat shubuh, dia kerjakan satu paket yang terdiri dari lima kali shalat. Nanti setelah shalat Dzhuhur kerjakan satu paket lagi dan begitu seterusnya. Jadi kalau sehari dapat lima paket, untuk mengejar 365 hari, bisa diselesaikan dalam hitungan 73 hari, atau dua bulan setengah.

Cara Kedua : Paket Shalat Sejenis
Berbeda dengan cara pertama, cara ini adalah melakukan shalat yang sejenis berkali-kali. Misalnya kita mau mengganti shalat shubuh, maka kita kerjakan shalat shubuh 2 rakaat hingga salam, kemudian berdiri lagi untuk shalat shubuh lagi, dan begitu terus menerus. Mungkin dalam satu paket bisa saja terdiri dari 10 kali shalat shubuh, atau boleh juga 20 kali, 30 kali, atau kalau kuat ya 100 kali pun boleh.

Waktunya juga tidak harus terikat dengan waktu shubuh, boleh dikerjakan di waktu Dzhuhur, Ashar, Maghrib, Isya dan juga Shubuh itu sendiri.

Dari kedua cara di atas, mungkin bisa juga dikombinasikan antara keduanya. Tetapi yang paling inti adalah bagaimana caranya kita bisa melunasi hutang sebelum malaikat Izrail datang. Sebab kalau dia keburu datang, sementara hutang kita belum lunas terbayar, bisa celaka tujuh belas.

Maka bayarlah segera semua hutang dan jangan khawatir kalau lebih. Yang kita khawatirkan kalau kurang, sebab membayarnya nanti di neraka dengan cara dibakar sampai hangus, lalu 
dibuatkan lagi kulit untuk sekedar dibakar lagi, dan begitu seterusnya.

Jadi masih lebih mending kalau membayar lebih, karena tidak akan sia-sia, malah jadi pahala yang memberatkan timbangan amal. Aturan tadinya di surga kelas rakyat, karena punya banyak tambahan pahala, maka levelnya naik menjadi kelas VIP.
Itu saja prinsipnya, semoga tercerahkan.


Ini nih video dakwahnya. Disimak ya ! 


Tidak ada komentar:

Posting Komentar